Senin, 16 Januari 2012

MATERI PKN KELAS XI IPA SEMESTER 2

1.   Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yanG berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.
Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah "propiska" untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.


2.      Pengertian Visa

Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara tertentu (yang mempunyai kaitan kerjasama bilateral antara Indonesia dengan semua negara2 di dunia) dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara tertentu. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara tertentu akan diberikan oleh pihak Imigrasi pada saat mendarat negara tujuan.

Visa berlaku bagi antara negara (misal Indonesia - Australia, Indonesia Jepang dll) atau negara yang mempunyai hubungan diplomatik, sementara negara yang tidak terikat perjanjian diplomatik seperti Indonesia - Israel, atau Indonesia - Taiwan maka Visa tidak bisa didapat karena dengan negara tersebut Indonesia tidak punya hubungan diplomatik.

3.    Imigrasi
Imigrasi adalah perpindahan orang dari suatu negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran. Walaupun demikian, migrasi pekerja musiman (umumnya untuk periode kurang dari satu tahun) sering dianggap sebagai bentuk imigrasi. PBB memperkirakan ada sekitar 190 juta imigran internasional pada tahun 2005, sekitar 3% dari populasi dunia. Sisanya tinggal di negara kelahiran mereka atau negara penerusnya.
Walaupun migrasi manusia Beruk Uwok s kepada penduduk negara tersebut, sementara para imigran dibatasi oleh hukum imigrasi. Negara-bangsa membuat imigrasi menjadi suatu isu politik; per definisi ia adalah tanah air suatu bangsa yang ditandai oleh kesamaan etnis dan/atau budaya, sedangkan imigran memiliki etnis dan budaya yang berbeda. Hal ini kadang menyebabkan suatu ketegangan sosial, xenofobia, dan konfik identitas nasional pada banyak negara maju.
Kantor Imigrasi (disingkat Kanim) adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi pada suatu daerah atau kota tertentu. Sebuah Kantor Imigrasi dapat membawahi satu area kabupaten/kota atau lebih.

4.      Bahasa Inggris Sebagai Bahasa International

Bahasa Inggris merupakan bahasa international yang digunakan dalam berkomunikasi terutama dalam dunia usaha, salah satu contohnya adalah komunikasi dalam bisnis. Dalam sektror tersebut bahasa Inggris merupakan bahasa yang mempersatukan perbedaan-perbedaan antar Negara. Oleh karena itu untuk memasuki suatu usaha ataupun kegiatan perekonomian sangat dituntut untuk menguasai bahasa international terutama bagi usaha yang mempunyai aktivitas berhubungan dengan perusahaan-perusahaan dinegara-negara lain.
Kemampuan dasar Berbahasa Inggris yang harus dimiliki beberapa contohnya adalah kemampuan dalam Bahasa Inggris conversation, letter writing, reporting, negotiating, presentation skill dari hal yang disebutkan conversation merupakan basic dari penggunaan bahasa Inggris dimana conversation in English akan banyak digunakan dalam kegiatan usaha sehari-hari seperti dalam bentuk telephoning, ataupun percakapan face to face dengan partner bisnis, selain dari conversation in English letter writing juga merupakan kegiatan yang sering digunakan dalam aktivitas bisnis seperti halnya menulis surat, membuat email hal tersebut merupakan aktivitas bisnis yang terjadi sehari-hari,
Oleh karena bahasa Inggris merupakan alat komunikasi international yang sudah diakui dunia maka tidak ada pilihan bagi sesorang yang akan terjun kedunia usaha untuk bisa dan harus menguasai bahasa Inggris, jadi mulailah belajar bahasa Inggris agar bisa tetap bertahan dan eksis dalam dunia usaha. Dalam berbisnis komunikasi merapakan hal yang sangat penting demi kelangsungan sebuah usaha.

Suatu negara memiliki bahasa internasional memang ideal untuk kepentingan politik. Berabad-abad lalu bangsa Romawi pernah menikmati dominasi politik seperti ini karena bahasa latin menjadi lingua franca Indonesia seluruh jajahan Romawi. Begitu pula bahasa Prancis atau bahasa Yunani yang menjadi bahasa internasional di Timur Tengah 2.000 tahun lalu. Bangsa boleh bermimpi bahwa bahasa Indonesia akan menjadi bahasa internasional karena dibeberapa perguruan tinggi sekitar 42 negara telah mengajarkan bahasa Indonesia.
Sejarah dunia mencatat tampak status keinternasionalan ini terkait peran negara-negara itu dalam percaturan militer, politik, dan ekonomi. Saat Kekaisaran Romawi secara prolitik dan militer menguasai Eropa dan Afrika, Latin pernah menjadi bahasa internasional. Bahasa Prancis pernah menjadi bahasa internasional karena banyak jajahannya dan memakai bahasa itu. Begitu juga bahasa Yunani. (Crystal, 1997)
Menurut Crystal, sebuah bahasa dapat menjadi bahasa internasional karena (a) geographical-historical dan (b) socio-cultural. Saya ingin mengembangkan dua kriteria ini menjadi lima faktor : (1) struktur dan bobot internal; (2) jumlah pemakai; (3) penyebaran geografis; (4) dominasi kekuasaan, politik, dan ekonomi; dan (5) wahana komunikasi dalam keilmuan dan diplomasi. Akibat dari kelima faktor tersebut timbul (6) pengaruh kehidupan sosial.
Struktur yang sederhana dan jumlah kosa kata yang luas ikut memberi andil. Bahasa Inggris dapat mencapai tahap itu karena banyak mengalami proses permudahan dalam struktur bahasa. Bentuk akusatif, datif, genetif, dan lainnya boleh dikatakan tiada lagi. Juga gender yang mensyaratkan adanya pembagian alam menjadi maskulin, feminim, dan netral sudah tak ada lagi pada bahasa Inggris.
Komponen leksikon juga berperan penting, bahkan lebih penting dari komponen lain. Pertumbuhan bahasa Inggris dalam leksikon menunjukkan, bahasa ini “berani dan bersedia” menerima atau dipengaruhi oleh bahasa lain. Tahun 1980-an, bahasa Inggris diperkirakan memiliki 450.000 kata. Dalam kosakata, Honey (1997) mengatakan, “Any language is as good as any other language”. Bahasa sebagai wahana untuk mengungkapkan budaya pemangkunya. Tetapi, jika bahasa berperan sebagai bahasa internasional, cakupannya harus diperluas untuk dapat menampung kehidupan modern berbagai bangsa.
Bentuk tulisan juga berperan. Bahasa Inggris memakai sistem alfabet yang merupakan sistem umum bahasa dunia. Meski bahasa Inggris adalah bahasa ejaannya paling buruk, tetap wujud huruf dan cara baca dari kiri ke kanan merupakan unsur paling umum.
Jumlah pemakai yang besar, baik natif maupun non-natif suatu bahasa, tentu juga berperan penting. Bahasa Inggris, misalnya, yang pada akhir abad ke-16 hanya memiliki 5 juta – 7 juta penutur natif kini memiliki penutur natif 370 juta (Gorlach 2002).
Crystal (1997) menyatakan, jumlah pemakai bahasa Inggris diperkirakan 1.680 juta orang. Tetapi, jumlah pemakai saja belum cukup untuk menentukan suatu bahasa menjadi bahasa internasional.
Bahasa Inggris telah menjadi bahasa internasional karena penyebaran di seluruh dunia sejak tahun 1584 saat Walter Raleigh dari Inggris mendarat di North Carolina.
Penyebaran ke Kanada terjadi tahun 1497 dan ke Australia pada abad ke-18. Di Benua Afrika, bahasa Inggris sudah lama tersebar sejak menjadi koloni Inggris sejak tahun 1806. Di India, kontak dengan bahasa Inggris sudah dimulai tahun 1612. Asia Tenggara merupakan landing kolonialisasi menarik sejak 1786.
Kolonialisasi sebenarnya identik dengan kekuasaan. Status internasional yang pernah dimiliki bahasa yunani, Latin, arab, Spanyol, dan Portugis di masa lalu tidak terlepas dari kekuatan yang dimiliki. Dominasi kekuasaan ini bersandar pada tiga pilar kekuatan; militer, politik, dan ekonomi. Bahasa-bahasa yang pernah menjadi lingua franca semua bersandar pada kekuatan militer.
Dominasi politik terkait kekuasaan karena umumnya suatu negara dengan supremasi militernya pasti menentukan arah plotik dunia. Pada abad ke-21, kehadiran lembaga seperti IMF dan ADB menunjukkan ekonomi dunia dikendalikan negara-negara maju.
Merupakan Faktor kelima yang juga mendukung terangkatnya bahasa menjadi bahasa internasional. Terbentuknya Liga Bangsa-Bangsa tahun1920 dan terpilihnya bahasa Inggris menjadi bahasa internasional, membuat dokumen LBB dengan 42 negara anggotanya dicetak dalam bahasa itu. Konon ada 12.500 organisasi dunia dan dari jumlah ini diperkirakan 85 persen memakai bahasa Inggris sebagai wahana komunikasi antarangota. (Crystal 1997)
Bidang ilmu pengetahuan dan teknologi juga bersandar pada bahasa Inggris. Dari satu milliar dokumen pada situs web tahun 1999,sebesar 86,5 persen ditulis dalam bahasa Inggris dan hanya 2,4 persen dalam bahasa Perancis. (Maurais 2003).***


5.    Hukum internasional
adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
(i) negara dengan negara
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Perbedaan dan persamaan

Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).

Bentuk Hukum internasional

Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
Hukum Internasional Regional 
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
Hukum Internasional Khusus 
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.

Hukum Internasional dan Hukum Dunia

Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.

Masyarakat dan Hukum Internasional

  • Adanya masyarakat-masyarakat Internasional sebagai landasan sosiologis hukum internasional.
  1. Adanya suatu masyarakat Internasional. Adanya masyarakat internasional ditunjukkan adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional, karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.
  2. Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
  • Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional.
Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:
  1. Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
  2. Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.
  • Masyarakat Internasional dalam peralihan: perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional.
Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah Perang Dunia II. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia
  • Perubahan Kedua ialah kemajuan teknologi.
Kemajuan teknologi berbagai alat perhubungan menambah mudahnya perhubungan yang melintasi batas negara.
Perkembangan golongan ialah timbulnya berbagai organisasi atau lembaga internasional yang mempunyai eksistensi terlepas dari negara-negara dan adanya perkembangan yang memberikan kompetensi hukum kepada para individu. Kedua gejala ini menunjukkan bahwa disamping mulai terlaksananya suatu masyarakat internasional dalam arti yang benar dan efektif berdasarkan asas kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat antar negara sehingga dengan demikian terjelma Hukum Internasional sebagai hukum koordinasi, timbul suatu komplek kaedah yang lebih memperlihatkan ciri-ciri hukum subordinasi.

Sejarah dan Perkembangannya

Hukum Internasional modern sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, lahir dengan kelahiran masyarakat Internasional yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebagai titik saat lahirnya negara-negara nasional yang modern biasanya diambil saat ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian Westphalia yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun di Eropa.
Zaman dahulu kala sudah terdapat ketentuan yang mengatur, hubungan antara raja-raja atau bangsa-bangsa:
Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.
Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.
Lingkungan kebudayaan Yunani.Hidup dalam negara-negara kita.Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.
Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.
Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan tidak mengalami perkembangan yang pesat pada zaman Romawi. Karena masyarakat dunia merupakan satu imperium yaitu imperium roma yang menguasai seluruh wilayah dalam lingkungan kebudayaan Romawi. Sehingga tidak ada tempat bagi kerajaan-kerajaan yang terpisah dan dengan sendirinya tidak ada pula tempat bagi hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antara kerajaan-kerajaan. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides. Juga asas “pacta sunt servanda” merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.

Abad pertengahan

Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.
Di samping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktikan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktik Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang.

Ciri-ciri masyarakat Internasional

  1. Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.
  2. Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
  3. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.
  4. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
  5. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
  6. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.
  7. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.

Tokoh Hukum Internasional

  • Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktik negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.
  • Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes.
  • Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka.
  • Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.

6.      Definisi Budaya

Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.[1] Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.[1] Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.[1]
Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.[2]
Beberapa alasan mengapa orang mengalami kesulitan ketika berkomunikasi dengan orang dari budaya lain terlihat dalam definisi budaya: Budaya adalah suatu perangkat rumit nilai-nilai yang dipolarisasikan oleh suatu citra yang mengandung pandangan atas keistimewaannya sendiri."Citra yang memaksa" itu mengambil bentuk-bentuk berbeda dalam berbagai budaya seperti "individualisme kasar" di Amerika, "keselarasan individu dengan alam" d Jepang dan "kepatuhan kolektif" di Cina.
Citra budaya yang bersifat memaksa tersebut membekali anggota-anggotanya dengan pedoman mengenai perilaku yang layak dan menetapkan dunia makna dan nilai logis yang dapat dipinjam anggota-anggotanya yang paling bersahaja untuk memperoleh rasa bermartabat dan pertalian dengan hidup mereka.
Dengan demikian, budayalah yang menyediakan suatu kerangka yang koheren untuk mengorganisasikan aktivitas seseorang dan memungkinkannya meramalkan perilaku orang lain.
7.    Informasi
Teknologi informasi dan komunikasi telah sangat maju dan menembus pada hampir semua aspek organisasi. Pengolahan dan penyimpanan informasi telah menjadi aspek yang menentukan kehidupan organisasi. Sehingga standarisasi keamanan informasi secara nasional bagi sebuah pemerintahan negara tentunya juga menjadi sangat penting.
Tujuan utama membuat Standar Keamanan Informasi Nasional (sebutan singkatnya SKIN) adalah agar kegiatan pengamanan informasi pemerintah menjadi efisien dan efektif, sehingga tidak mudah untuk dibongkar pihak asing. Standar keamanan informasi ini penekanannya lebih pada syarat, prosedur, kebijakan, pengelolaan serta pendidikan dan pelatihan. Standarisasi yang dimaksud disini bukanlah standar teknis (spesifikasi), bukan pengarahan ke suatu teknologi atau produk, bukan kumpulan tip serta bukan sebagai jaminan dan berfungsinya sebuah alat keamanan informasi. Pendekatan ini memungkinkan SKIN diaplikasikan dan diterapkan dalam berbagai tipe organisasi dan aplikasi.
Selain itu, SKIN akan memudahkan dalam menciptakan regulasi yang dapat memberikan keputusan apakah sebuah kegiatan keamanan informasi sudah baik atau belum, apakah sebuah informasi perlu mendapat perlakuan pengamanan atau tidak dan juga dapat menentukan sampai tingkat berapa pengamanan yang diperlukan, dan sebagainya. Sehingga regulasi tentang keamanan informasi tidak perlu menciptakan badan/institusi lagi yang khusus untuk mengambil keputusan keamanan informasi atau tingkat kerahasiaan sebuah data/informasi.
Standarisasi yang akan dipakai bisa saja mengacu pada standar internasional yang sudah ada atau bisa juga sama sekali baru disesuaikan dengan kekhasan keadaan di dalam negeri sendiri.
Standar keamanan informasi yang sudah terkenal adalah BS7799 yaitu Code of Practise for Information Security Management, yang dikeluarkan oleh pemerintah Inggris (UKASthe United Kingdom Accreditation Service) dan kemudian diadopsi secara internasional menjadi ISO27001 yaitu Information Security Management System (ISMS) oleh organisasi internasional urusan standarisasi (ISOInternational Organization for Standardization). Sedangkan SKIN mungkin belum dibuat oleh pemerintah Indonesia (saya tidak menemukannya di SNI). Seandainya memang belum dibuat, tulisan ini ditujukan untuk memicu standarisasi keamanan informasi dalam lingkup nasional Indonesia.
Saat ini informasi adalah suatu aset organisasi penting dan berharga yang harus dilindungi dari ancaman yang mungkin timbul untuk menjamin kesinambungan bisnis dan meminimalisir kerugian atas ketidakamanan yang terjadi. Oleh karena itu, pengelolaan informasi yang baik sangat penting untuk meningkatkan kesuksesan dalam kompetisi disemua sektor.
ISO27001 dalam pengelolaan informasinya berfokus pada melindungi :
- kerahasiaan (confidentiality) : memastikan bahwa informasi hanya dapat diakses oleh pihak yang memang berwenang.
- keutuhan (integrity) : menjaga kelengkapan dan keakuratan informasi serta metode pemrosesannya.
- ketersediaan (availability) : memastikan bahwa pihak yang berwenang dapat mengakses informasi dan aset lainnya ketika memerlukannya.
Untuk SKIN, perlu ditambahkan satu syarat yaitu
- tidak dapat disangkal (non repudiation) : memastikan bahwa pihak pengakses tersebut adalah memang pihak yang benar, sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti sesuai UU ITE tahun 2008 bila diperlukan.
Standarisasi keamanan informasi pada dasarnya adalah mengenai pengelolaan resiko yang dilakukan dengan cara mengembangkan manajemen risiko dan strategi mitigasi melalui pengidentifikasian aset, ancaman dan vulnerabilities serta pengukuran resiko.
Analisa risiko keamanan informasi (security risk assessment) adalah metode untuk memaksimalkan penggunaan aset organisasi yang terbatas melalui pengukuran risiko dan pengelolaan risiko yang dapat ditoleransi. Untuk kemudian dapat menetapkan syarat-syarat keamanan informasi dan jenis pengendalian yang diperlukan untuk meminimalisir ancaman dan risiko tersebut yang disesuaikan dengan benefit organisasi yang paling optimal.
Pengendalian adalah cara yang dipilih untuk menyingkirkan atau meminimalkan risiko ke level yang dapat diterima. Berikut adalah dasar-dasar pengendalian yang biasa digunakan untuk membuat security risk assessment :
1. Pengendalian kebijakan keamanan informasi : ditujukan sebagai dukungan manajemen, komitmen dan pengarah dalam pencapaian tujuan pengamanan informasi.
2. Pengendalian keamanan informasi secara organisasional : ditujukan pada kebutuhan kerangka kerja manajemen yang membuat, menyokong dan mengelola infrastruktur keamanan informasi.
3. Pengendalian dan pengklasifikasian aset : ditujukan pada kemampuan infratruktur keamanan informasi untuk melindungi aset organisasi.
4. Pengendalian keamanan personel : ditujukan pada kemampuan untuk meminimalisir resiko yang timbul akibat interaksi antar/dengan manusia.
5. Pengandalian keamanan fisik dan lingkungannya : ditujukan pada perlindungan terhadap resiko yang timbul secara fisik di tempat/lingkungan sekitar sistem berada.
6. Pengendalian komunikasi dan manajemen operasional : ditujukan pada kemampuan organisasi untuk menjamin ketepatan dan keamanan operasional aset-asetnya.
7. Pengendalian akses : ditujukan pada kemampuan organisasi untuk mengontrol akses kepada aset-aset organisasi berdasarkan kebutuhan bisnis dan keamanan.
8. Pengendalian pengembangan dan pemeliharaan sistem : ditujukan pada kemampuan organisasi untuk menjamin terintegrasi dan terpeliharanya pengendalian terhadap sistem keamanan informasi yang tepat.
9. Pengendalian kelangsungan manajemen bisnis : ditujukan pada kemampuan organisasi untuk menghadapi hambatan yang timbul sehingga operasional organisasi dapat berjalan dengan baik.
10. Pengendalian kepatuhan : ditujukan pada kemampuan organisasi untuk secara disiplin mematuhi semua regulasi, peraturan, kontrak dan syarat-syarat yang telah dibuat.

Sabtu, 14 Januari 2012

HUBUNGAN INTERNASIONAL


A. Pengertian Hubungan Internasional

             Menurut RENSTRA ( Rrencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri         Indonesia ) adalah       hubungan         antar      bangsa  dalam segenap aspeknya yang
     dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan nasional bangsa itu.
            Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
            Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
            1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
            2. untuk memajukan kesejahteraan social
            3. mencerdaskan kehidupan bangsa
            4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

B. Wujud dari Hubungan Internasional :

      a. Individual ( turis mahasiswa pedagang yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik di antara mereka ).
      b. Antar kelompok (Lembaga social dan keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik atau permanen).
      c. Hubungan antar Negara ( negara yang satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan, tekhnologi, dll ).

C. Sifat Hubungan Internasional :

      a. Persahabatan
      b. Persengketaan
      c. Permusuhan
      d. Peperangan

D. Pola Hubungan Internasional :

      a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.  Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
      b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang  (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju.  Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global.  Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran  negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
      c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka.  Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan  dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
            Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia.  Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya.  Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
            Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lainKosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
            Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
      1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
      2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
      3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
            Aktif berarti :
      1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
      2. Bangsa indonesia  aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
            Dalam pelaksanaan kerjasama  dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya.  Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain  telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
      Ayat 1  Presiden mengangkat duta dan konsul
      Ayat 2  Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
      Ayat 3  Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan          pertimbangan DPR.

E. Arti Penting Hubungan dan kerjasama Internasional :

            Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain.  Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
            Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
      1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
      2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
      3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
      4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
      5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.

F.Sarana Hubungan Internasional :

      a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
                              dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
      Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
            a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
            b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
            c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
                        - perunding (negotiation)
                        - Melaporkan (reporting)
                        - Perwakilan (refresentation)
                        - Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
      b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.                    
      c. Ekonomi :  Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional  baik dalam masa damai maupun masa perang.  Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
      d. Kekuatan militer dan perang (show of Force):  Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi.  Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya.  Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya.  Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.   
     

G.Asas-asas dalam Hubungan Internasional :

      1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada di wilayahnya.
      2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di Negara asing.

      3. Asas kepentingan umum Yaitu Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.  Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum.  Hukum tidak terbatas oleh  wilayah suatu Negara.

H. Perwakilan Negara di Luar Negeri :

      A. Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain.  Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
            Dalam praktik internasional ada dua jenis perwakilan diplomatik :
      1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan  rutin antar negara tersebut.
      2. Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).

      B.Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan Diplomatik :
            Tingkatan dan kepangkatan perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
      1. Duta Besar ( Ambassador) adalah tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik.  Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih dahulu.
      2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada negara yang mengirim duta besar.  Segala persoalan.  Segala persoalan yang menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah negaranya.
      3. Menteri Presiden (Minister President) adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
      4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar negeri negara penerima.  Berhubungan dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara penerima.
      5. Atase-atase, adalah tenaga ahli kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan, dll.
      C. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 :
            1.Wakil negara pengirim di negara penerima
            2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim sesuai hukum
                internasional.
            3. Mengadakan perundinagn dan persetujuan dengan negara penerima.
            4. Mengetahui keadan dan perkembangan di negara penerima dengan cara yang
                syah sesuai dengan Undang-undang dan melaporkannya kepada negara
                pengirim.
            5. Memelihara persahabatan serta membina hubungan ekonomi, pendidikan dan
                kebudayaan, ilmu pengetahuan antara negara pengirim dan penerima.
      D. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik :
            1. Sudah habis masa jabatan
            2. Ia ditarik oleh pemerintah negaranya
            3. Karena tidak disenangi (di persona non grata )
            4. Negara penerima perang dengan negara pengirim.
      E. Hak Kekebalan (immunitet) Korps Diplomatik :
            a. Hak Ekstrateritorialitas, hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah negara pengirim.  Orang yang masuk tanpa izin bisa dikeluarkan.  Gedung perwakilan negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman, polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan.  Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut.  Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan kepala perwakilan setempat.  Kecuali pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan  pada polisi setempat.
            b. Hak Kekebalan atau Kebebasan Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka pengadilan.  Mereka dibebaskan dari pajak dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat ibabad dilingkungan kedutaan.

      F. Perwakilan Konsuler : adalah lembaga    kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler yang bersifat
      tetap ada konsuler kehormatan.  Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara.  Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
            1. Tingkatan kepangkatan perwakilan konsuler :
                        a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu
                            kota negara tempat ia bertugas.
                        b. Konsul , konsul mengepalai suatu kekonsulan yang    membawahi satu
                             daerah kekonsulan kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.                          
                        c. Konsul Muda, mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam
                            satu daerah kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal
                            atau Konsul.                            
                        d  gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal atau oleh konsul untuk
                            engurus hal tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan,
                            iasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
            G. Fungsi Perwakilan Knsuler menurut Konvensi Wina :
                1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, badan
                    hukum sesuai dengan hukum internasional ( sesuai batas-batas yang
                    di izinkan).
                2. Memajukan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua
                    negara.
                3. Mengeluarkan paspor dan Visa atau dokumen perjalanan kepada warga
                    negara pengirim.
                4. Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil, melakukan fungsi administratif
                    yang tidak bertentangan dengan peraturang negara penerima.

           H. Berakhirnya misi perwakilan konsuler :
            1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
            2. Penarikan dari negara pengirim
            3. Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler

I. Perbedaan perwakilan diplomatiok dengan perwakilan konsuler:

      A. Korps Diplomatik :
            1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan
                pejabat tingkat pusat.
            2. Berhak mengadakan hubungan bersifat politik.
            3. Satu negara hanya memiliki satu perwakilan diplomatik di negara penerima.
            4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
      B. Korps Konsuler :
            1. Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan  dengan
                pejabat tingkat daerah (setempat).
            2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik
            3. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
            4. Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
                peradilan).

J. PERJANJIAN INTERNASIONAL
     
      1. Pengertian perjanjian internasional
           a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
            b. Definisi lain Perjanjian Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.

      2. Macam Perjanjian Internasional :
                        Perjanjian internasional dapat dibedakan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
            a. Jumlah pesertanya
            b. Srtrukturnya
            c. Objeknya
            d. Cara berlakunya
            e. Intrumen pembentuk perjanjiannya
           
      ad.a. Jumlah pesertanya, yaitu perjanjian bilateral dan multilateral.  Bilateral adalah perjanjian antar dua negara unutk mengatur kepentingan kedua belah pihak.  Perjanjian multilateral adalah diadakan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-nebara peserta perjanjian tersebut.
      Contoh perjanjian bilateral : Indonesia – Cina (dwikewarganegaraan), Indonesia – Malaysia (ekstradisi), Indonesia-Tailand (garis batas laut Andaman) dll. Contoh multilateral adalah Konvensi Jenewa (perlindungan korban perang), Konvensi Wina (diplomatic), Konvensi Hukum Laut Internasional (laut teritorial, zona bersebelahan, ZEE dan landas benua), dll